Minggu, 13 Juli 2014

TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK


Wajib pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui:
      a.     Kantor Pos;
   b. Bank Badan Usaha Milik Negara/Daerah (misal, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BPD Bali);
     c.  Bank-bank yang ditunjuk Menteri Keuangan (misal, Bank Lippo, Bank BCA, Bank Bali, Bank Danamon, dsb);
Direktorat Jenderal Pajak tidak dibenarkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak. Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak yang mudah dijangkau oleh wajib pajak dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan adanya rasa keengganan dalam melaksanakan pembayaran pajak.

Kamis, 10 Juli 2014

PENENTUAN HARGA PEROLEHAN DALAM TRANSAKSI PENGALIHAN HARTA


Di dalam Pasal 10 UU PPh diatur beberapa ketentuan yang terkait dengan penentuan harga perolehan atau harga penjualan yang mengakibatkan adanya pengalihan harta, berikut uraiannya :

    1.  Jual beli
           a.    Tidak ada hubungan istimewa
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli

HUBUNGAN ISTIMEWA


     1.   Pengertian hubungan istimewa :

Di dalam praktik seringkali terjadi suatu badan usaha bertransaksi dengan badan usaha lainnya, sedangkan keduanya masih dalam satu kelompok usaha. Dalam hal demikian, tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar. Untuk itu, Pasal 18 UU PPh telah memberikan batasan tentang hubungan istimewa, yaitu hubungan istimewa dianggap ada apabila:

KEWAJIBAN PEMBUKUAN


Di dalam UU KUP, diatur bahwa WP Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi

Minggu, 06 Juli 2014

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN


  1.Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha. Pengertian berhubungan langsung dengan usaha adalah berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi, dan pemasaran.

MEKANISME PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN


Secara garis besar, Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK)  harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
   1. Benar secara formal. Pengertian pajak masukan yang benar secara formal adalah:
      -  Berbentuk faktur pajak standar.
      -  Ketujuh unsur utama di dalam faktur pajak standar telah

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN



Pajak Masukan digambarkan sebagai aliran uang keluar (cash out flow) yang akan bertanding dengan Pajak keluaran yang digambarkan sebagai aliran uang masuk (cash in flow), dan menghasilkan keseimbangan yang berarti bahwa jumlah aliran uang masuk akan sama dengan jumlah aliran uang keluar. Apabila hasil pertandingan antara Pajak keluararan melawan Pajak masukan adalah kekurangan bayar, maka akan ada pembayaran PPN yang merupakan aliran uang keluar, sebagai penyeimbang. Sebaliknya, apabila hasil pertandingan antara Pajak keluaran melawan Pajak masukan adalah kelebihan bayar, maka akan ada aliran uang masuk yang berasal dari restitusi atau tambahan Pajak masukan di masa pajak berikutnya yang berasal