1. Pengertian
hubungan istimewa :
Di dalam praktik seringkali
terjadi suatu badan usaha bertransaksi dengan badan usaha lainnya, sedangkan
keduanya masih dalam satu kelompok usaha. Dalam hal demikian, tidak menutup
kemungkinan terjadi transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar. Untuk itu,
Pasal 18 UU PPh telah memberikan batasan tentang hubungan istimewa, yaitu
hubungan istimewa dianggap ada apabila:






