Di dalam UU KUP, diatur bahwa WP
Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi
Kamis, 10 Juli 2014
Minggu, 06 Juli 2014
PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
1.Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan usaha. Pengertian berhubungan
langsung dengan usaha adalah berhubungan langsung dengan kegiatan produksi,
manajemen, distribusi, dan pemasaran.
MEKANISME PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Secara garis
besar, Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
1. Benar secara formal. Pengertian pajak masukan yang
benar secara formal adalah:
- Berbentuk
faktur pajak standar.
- Ketujuh unsur utama di dalam faktur pajak
standar telah
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Masukan digambarkan sebagai aliran uang keluar (cash out flow) yang akan bertanding
dengan Pajak keluaran yang digambarkan sebagai aliran uang masuk (cash in flow), dan menghasilkan
keseimbangan yang berarti bahwa jumlah aliran uang masuk akan sama dengan
jumlah aliran uang keluar. Apabila hasil pertandingan antara Pajak keluararan
melawan Pajak masukan adalah kekurangan bayar, maka akan ada pembayaran PPN
yang merupakan aliran uang keluar, sebagai penyeimbang. Sebaliknya, apabila
hasil pertandingan antara Pajak keluaran melawan Pajak masukan adalah kelebihan
bayar, maka akan ada aliran uang masuk yang berasal dari restitusi atau
tambahan Pajak masukan di masa pajak berikutnya yang berasal
Kamis, 03 Juli 2014
KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
BUKAN JASA KENA PAJAK
Terdapat beberapa
jenis jasa yang digolongkan sebagai bukan jasa kena pajak, dengan beberapa
pertimbangan, diantaranya adalah:
1.Jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
banyak dan merupakan bagian dari
kewajiban pemerintah untuk melayani kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa
pendidikan,
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN
Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan tarif
dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dalam menentukan dasar pengenaan
pajak, obyektifitas atau kewajaran atas harga-harga yang berlaku merupakan hal
yang harus diperhatikan. Diantara hal yang dapat mempengaruhi kewajaran atau
obyektifitas harga dalam suatu transaksi, adalah ada tidaknya hubungan
istimewa.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






