Pajak Masukan digambarkan sebagai aliran uang keluar (cash out flow) yang akan bertanding
dengan Pajak keluaran yang digambarkan sebagai aliran uang masuk (cash in flow), dan menghasilkan
keseimbangan yang berarti bahwa jumlah aliran uang masuk akan sama dengan
jumlah aliran uang keluar. Apabila hasil pertandingan antara Pajak keluararan
melawan Pajak masukan adalah kekurangan bayar, maka akan ada pembayaran PPN
yang merupakan aliran uang keluar, sebagai penyeimbang. Sebaliknya, apabila
hasil pertandingan antara Pajak keluaran melawan Pajak masukan adalah kelebihan
bayar, maka akan ada aliran uang masuk yang berasal dari restitusi atau
tambahan Pajak masukan di masa pajak berikutnya yang berasal
Minggu, 06 Juli 2014
Kamis, 03 Juli 2014
KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
BUKAN JASA KENA PAJAK
Terdapat beberapa
jenis jasa yang digolongkan sebagai bukan jasa kena pajak, dengan beberapa
pertimbangan, diantaranya adalah:
1.Jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
banyak dan merupakan bagian dari
kewajiban pemerintah untuk melayani kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa
pendidikan,
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN
Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) adalah dasar pengenaan tarif
dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dalam menentukan dasar pengenaan
pajak, obyektifitas atau kewajaran atas harga-harga yang berlaku merupakan hal
yang harus diperhatikan. Diantara hal yang dapat mempengaruhi kewajaran atau
obyektifitas harga dalam suatu transaksi, adalah ada tidaknya hubungan
istimewa.
Selasa, 01 Juli 2014
PENCABUTAN STATUS SEBAGAI PKP
Pengusaha Kena
Pajak yang dalam suatu tahun pajak mengalami penurunan omset (peredaran usaha)
sehingga jumlah peredaran usahanya menjadi kembali ke dalam batasan pengusaha
kecii, berhak untuk mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak agar statusnya
sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut. Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan
memberikan keputusannya dalam jangka waktu
SAAT TERUTANGNYA PPN
Secara sederhana
dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya
(diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat
beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan
dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut
adalah:
SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK
Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat
2a KUP) yakni : Apabila pembayaran atau penyetoran
pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan yang dihitung
dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






