Minggu, 06 Juli 2014

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN



Pajak Masukan digambarkan sebagai aliran uang keluar (cash out flow) yang akan bertanding dengan Pajak keluaran yang digambarkan sebagai aliran uang masuk (cash in flow), dan menghasilkan keseimbangan yang berarti bahwa jumlah aliran uang masuk akan sama dengan jumlah aliran uang keluar. Apabila hasil pertandingan antara Pajak keluararan melawan Pajak masukan adalah kekurangan bayar, maka akan ada pembayaran PPN yang merupakan aliran uang keluar, sebagai penyeimbang. Sebaliknya, apabila hasil pertandingan antara Pajak keluaran melawan Pajak masukan adalah kelebihan bayar, maka akan ada aliran uang masuk yang berasal dari restitusi atau tambahan Pajak masukan di masa pajak berikutnya yang berasal

Kamis, 03 Juli 2014

KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK


Kewajiban Menerbitkan Faktur Pajak. Sebagai pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan menerbitkan untuk menerbitkan Faktur Pajak yang merupakan Pajak Keluaran baginya.

BUKAN JASA KENA PAJAK


Terdapat beberapa jenis jasa yang digolongkan sebagai bukan jasa kena pajak, dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah:
   1.Jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan  merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk melayani kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa pendidikan,

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN


Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  adalah dasar pengenaan tarif dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dalam menentukan dasar pengenaan pajak, obyektifitas atau kewajaran atas harga-harga yang berlaku merupakan hal yang harus diperhatikan. Diantara hal yang dapat mempengaruhi kewajaran atau obyektifitas harga dalam suatu transaksi, adalah ada tidaknya hubungan istimewa.

Selasa, 01 Juli 2014

PENCABUTAN STATUS SEBAGAI PKP


Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu tahun pajak mengalami penurunan omset (peredaran usaha) sehingga jumlah peredaran usahanya menjadi kembali ke dalam batasan pengusaha kecii, berhak untuk mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak agar statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak dicabut. Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan keputusannya dalam jangka waktu

SAAT TERUTANGNYA PPN


Secara sederhana dapat dikatakan bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat dikonsumsinya (diserahkannya) Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hanya saja, terdapat beberapa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki ciri-ciri khusus berkaitan dengan penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Obyek-obyek tersebut adalah:

SANKSI ADMINISTRASI TERLAMBAT/TIDAK MEMBAYAR PAJAK


Sanksi Administrasi Terlambat Membayar Pajak (Pasal 9 ayat 2a KUP) yakni :   Apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % sebulan yang dihitung dan jatuh tempo pembayaran sampai dengan sanksi tanggal