Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
NPWP
terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib
pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Contohnya






