Senin, 16 Juni 2014

PENYETORAN PPH 1% MELALUI ATM


Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu)  dapat dilakukan melalui ATM pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.  Dasar hukum nya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013 tanggal 30 Oktober 2013

Penyetoran Pajak Penghasilan melalui ATM dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah nominal Pajak Penghasilan yang akan dibayar.

PAJAK ATAS IKLAN


Garis besar mengenai  aspek perpajakan yang terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan  perusahaan untuk memperkenalkan produknya melalui media Iklan, baik iklan di koran, televisi, internet, radio ataupun media lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut :  
 
1. PPN
Periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list (jenis jasa yang tidak dikenai PPN). Dengan demikian jasa periklanan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Minggu, 15 Juni 2014

DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR


Penjualan motor dari Dealer ke pembeli adalah merupakan Dasar Pengenaan Pajak karena sudah meliputi semua  komponen biaya (harga motor, BBN, biaya kirim dan potongan harga).   

Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 angka 17 dan angka 18 Undang-Undang  Pajak Pertambahan Nilai bahawa  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN adalah Harga Jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.

Dalam memori penjelasan Undang-Undang PPN ditegaskan bahwa "Semua biaya seperti

PENGIRIMAN SURAT DENGAN PRANGKO BEBAS PPN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-93/PMK.03/2012 sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Prangko Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menegaskan bahwa :

1. Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau

Jumat, 06 Juni 2014

PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN

Dalam rangka  melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Menteri Keuangan menerbitkan Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 143/PMK.011/2013 tentang  Panduan Pemberian Dukungan

PEDOMAN PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  78/PMK.03/2010  tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak diubah sebagai berikut:

Kamis, 05 Juni 2014

BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014  menegaskan bawa : Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:

·    Bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan 
    ukuran 32 mm x 24 mm;

·   Cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “3000”, dan