Kamis, 28 Agustus 2014

OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21



Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal
26 adalah:
  •   penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik    berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak        teratur;
  •  penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun  secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan

Rabu, 27 Agustus 2014

BUKAN SUBJEK PPh 21/ 26

Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
   a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain

SUBJEK PPh PASAL 21/26



Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
a. Pegawai;
b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun,
    tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
    sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21



Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal

PENGHASILAN YANG DIKENAI PPh FINAL



Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
  a.  Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan  yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang  pribadi;   
  b. Penghasilan berupa hadiah undian;
  c.  Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi

Senin, 18 Agustus 2014

DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK




Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintahdan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh   lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang

SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI



Subjek Pajak luar negeri adalah: 
    1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk

Senin, 04 Agustus 2014

COLLECTION PROCEDURES, AND REPORTING OF TAX REMITTANCE

Minister of Finance Regulation number : 194/PMK.03/2012 , the following is defined as:
Sales tax is a tax levied on the delivery of goods and/or services conducted by an
enterprise within the customs area where the enterprise or the work is situated, the collection of which is based on the provisions of delivery as set forth in: