Bagi yang terlambat menyetor atau
tidak membayar pajak maka sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi
administrasi, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana sebagaimana sanksi bila
terlambat atau tidak menyetor SPT. Bila pembayaran atau penyetoran pajak
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran,
Senin, 02 Februari 2015
PENGELOMPOKAN PAJAK
Ada beracam-macam jenis pajak. Setiap jenis pajak sebenarnya dapat
dikelompokan ke dalam salah satu atau lebih kelompok pajak tertentu. Satu jenis
pajak termasuk kelompok pajak yang mana akan bergantung pada dasar yang
digunakan dalam melakukan pengelompokan. Pengelompokan pajak dapat dilakukan
dengan berdasarkan golongan, atau berdasarkan sifat maupun berdasarkan lembaga
pemungutnya.
Minggu, 01 Februari 2015
SURAT KETETAPAN PAJAK
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Ketetapan Pajak
Nihil (SKPN). Berikut ini beberapa macam Surat Ketetapan Pajak
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Dasar Hukum Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) per 1 Januari 2013
- Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Kamis, 29 Januari 2015
REKONSILIASI / PENYESUAIAN FISKAL POSITIF
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Pengkreditan pajak Luar Negeri
dimana Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena
Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negeri. Penggabungan penghasilan yang berasal dari
luar negeri dilakukan sebagai berikut:
1. untuk penghasilan dari usaha
dilakukan dalam tahun pajak
diperolehnya penghasilan tersebut;
diperolehnya penghasilan tersebut;
Rabu, 28 Januari 2015
PENGHASILAN YANG DIKENAI PPH FINAL
Penghasilan yang dikenai pajak bersifat final adalah :
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penghasilan berupa hadiah undian;
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






