Senin, 02 Februari 2015

SANKSI TERLAMBAT / TIDAK MENYETOR PAJAK


Bagi yang terlambat menyetor atau tidak membayar pajak maka sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi administrasi, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana sebagaimana sanksi bila terlambat atau tidak menyetor SPT. Bila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran,

PENGELOMPOKAN PAJAK


Ada beracam-macam jenis pajak. Setiap jenis pajak sebenarnya dapat dikelompokan ke dalam salah satu atau lebih kelompok pajak tertentu. Satu jenis pajak termasuk kelompok pajak yang mana akan bergantung pada dasar yang digunakan dalam melakukan pengelompokan. Pengelompokan pajak dapat dilakukan dengan berdasarkan golongan, atau berdasarkan sifat maupun berdasarkan lembaga pemungutnya.

Minggu, 01 Februari 2015

SURAT KETETAPAN PAJAK


Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Berikut ini beberapa macam Surat Ketetapan Pajak
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)


Dasar Hukum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per 1 Januari 2013
  • Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi

Kamis, 29 Januari 2015

REKONSILIASI / PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

Penyesuaian fiskal positif adalah: penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak),  yang sifatnya
  1. Menambah penghasilan (penghasilan yang jumlahnya menjadi bertambah)
  2. Mengurangi biaya-biaya ( biaya-biaya yang jumlahnya berkurang berdasarkan perhitungan menurut UU PPh atau biaya komersial > biaya fiskal).  

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI


Pengkreditan pajak Luar Negeri dimana  Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
1.     untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak 
      diperolehnya penghasilan tersebut;

Rabu, 28 Januari 2015

PENGHASILAN YANG DIKENAI PPH FINAL



Penghasilan yang dikenai pajak bersifat final adalah :
  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penghasilan berupa hadiah undian;