Minggu, 01 Februari 2015

SURAT KETETAPAN PAJAK


Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Berikut ini beberapa macam Surat Ketetapan Pajak
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)


Dasar Hukum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per 1 Januari 2013
  • Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi

Kamis, 29 Januari 2015

REKONSILIASI / PENYESUAIAN FISKAL POSITIF

Penyesuaian fiskal positif adalah: penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak),  yang sifatnya
  1. Menambah penghasilan (penghasilan yang jumlahnya menjadi bertambah)
  2. Mengurangi biaya-biaya ( biaya-biaya yang jumlahnya berkurang berdasarkan perhitungan menurut UU PPh atau biaya komersial > biaya fiskal).  

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI


Pengkreditan pajak Luar Negeri dimana  Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
1.     untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak 
      diperolehnya penghasilan tersebut;

Rabu, 28 Januari 2015

PENGHASILAN YANG DIKENAI PPH FINAL



Penghasilan yang dikenai pajak bersifat final adalah :
  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penghasilan berupa hadiah undian;

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

 Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Format NPWP terdiri dari angka 15 digit dengan makna: 9 digit yang pertama menunjukkan kode WP dan 6 digit kedua merupakan kode administrasi perpajakan.  NPWP memiliki fungsi untuk mengetahui identitas Wajib pajak, untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam

PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


PPh Pasal 21
a.  Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,  
     tunjangan, dan pembayaran lain sebagai
    imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh 
    pegawai atau bukan pegawai;
b.  Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, 
     honorarium, tunjangan dan pembayaran