Minggu, 24 Januari 2016

DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK



Untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi, maka saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan.
Daluwarsa penagihan pajak ditetapkan 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan

Minggu, 22 November 2015

UPAYA HUKUM BANDING

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU KUP Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Jumat, 20 November 2015

PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.     Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas

Kamis, 19 November 2015

PRINSIP PEMBUKUAN

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.    Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

Selasa, 27 Oktober 2015

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR


Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP menetapkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

Senin, 28 September 2015

FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN



Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.

TAXABLE EMPLOYERS


Every taxpayer as entrepreneurs who are taxed by LawValue Added Tax Act 1984 and amendments thereto, shall reportits business in the office of the Directorate General of Taxation whose jurisdiction covers residence or domicile entrepreneurs, and business activities made to be confirmed as Taxable Entrepreneur