- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Jumat, 08 Mei 2015
JANGKA WAKTU PELAPORAN KEGIATAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
Jangka Waktu Pelaporan Kegiatan Usaha :
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN WAJIB PAJAK UNTUK MEMPEROLEH NPWP
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan;
Senin, 04 Mei 2015
HUBUNGAN ISTIMEWA ANTAR BADAN USAHA
1.
Pengertian hubungan istimewa :
Di dalam praktik
seringkali terjadi suatu badan usaha bertransaksi dengan badan usaha lainnya,
sedangkan keduanya masih dalam satu kelompok usaha. Dalam hal demikian, tidak
menutup kemungkinan terjadi transaksi hubungan istimewa yang tidak wajar. Untuk
itu,
WAJIB PEMBUKUAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
Minggu, 03 Mei 2015
OBJEK PAJAK PENGHASILAN FINAL
Di
dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh, dijelaskan bahwa atas penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah
dan atau bangunan
KEUNTUNGAN PENJUALAN / PENGALIHAN HARTA
Keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
Rabu, 29 April 2015
PENGERTIAN PENGHASILAN MENURUT UU PPH
Pengertian
penghasilan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan didefinisikan sebagai
berikut :
·
Setiap
tambahan kemampuan ekonomis,
·
Yang
diterima (cash basis) atau diperoleh
(accrual basis) Wajib
Pajak,
Pajak,
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






