Selasa, 24 Maret 2015

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH DARI USAHA YANG DITERIMA/ DIPEROLEH WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, yaitu  Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

Senin, 23 Maret 2015

HARTA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM SPT TAHUNAN PPH TAHUN 2014





Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 pada bagian “Harta Pada Akhir Tahun”. 
Kewajiban tersebut adalah bagi Wajib Pajak yang menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir:

Minggu, 22 Maret 2015

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PPH BAGI WP PP 46 TAHUN 2013


Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan

NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG TIDAK TERPAKAI


Nomor Seri Faktur Pajak tidak dapat ditetapkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai tanggal 01 April 2013, oleh karena itu  PKP harus mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Demikian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diatur bahwa Nomor Seri Faktur Pajak diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor

Rabu, 18 Maret 2015

PEMBAYARAN KEMBALI PPN/PPnBM OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING


PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, menetapkan bahwa :   Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya yang melakukan pemindahtanganan Barang Kena Pajak

SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAU PPnBM ATAS BARANG MEWAH


Atas impor Barang Kena Pajak oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).   Demikian pulan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Negara

PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA


PMK Nomor 161/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya menegaskan bahwa :  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau