Selasa, 24 Maret 2015
TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH DARI USAHA YANG DITERIMA/ DIPEROLEH WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi
kriteria sebagai berikut :
Senin, 23 Maret 2015
HARTA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM SPT TAHUNAN PPH TAHUN 2014
Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 pada bagian “Harta Pada Akhir Tahun”.
Kewajiban tersebut adalah bagi Wajib Pajak yang menggunakan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir:
Minggu, 22 Maret 2015
TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PPH BAGI WP PP 46 TAHUN 2013
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG TIDAK TERPAKAI
Nomor Seri Faktur
Pajak tidak dapat ditetapkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai tanggal 01 April 2013, oleh karena itu PKP harus mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Demikian diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diatur bahwa Nomor Seri
Faktur Pajak diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Rabu, 18 Maret 2015
PEMBAYARAN KEMBALI PPN/PPnBM OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING
PMK Nomor 160/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014 Tentang Tata Cara
Pembayaran Kembali PPN atau PPnBM Yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan
Oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya, menetapkan bahwa : Perwakilan Negara Asing dan
Badan Internasional serta Pejabatnya yang melakukan pemindahtanganan Barang
Kena Pajak
SURAT KETERANGAN BEBAS PPN ATAU PPnBM ATAS BARANG MEWAH
Atas impor Barang Kena Pajak oleh
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional
serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM). Demikian pulan atas penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Perwakilan Negara
PENGEMBALIAN PPN DAN PPnBM KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
PMK Nomor 161/PMK.03/2014 Tanggal 13 Agustus 2014
Tentang Tata Cara Pengembalian PPN atau PPnBM Yang Telah Dipungut Kepada
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya menegaskan
bahwa : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor
Barang Kena Pajak atau
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






