Kamis, 12 Maret 2015

WAJIB MENDAFTARKAN DIRI


Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:

Rabu, 11 Maret 2015

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA


Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.  Utang Pajak sebagaimana dimaksud adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.

SYARAT MENDAPATKAN NPWP UNTUK BADAN USAHA

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
WAJIB PAJAK BADAN :
  1. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha

Senin, 09 Maret 2015

SAAT DAN TEMPAT TERUTANG PPN


Saat  PPN  terutang :
Dalam hal menentukan saat PKP melaksanakan kewajiban membayar pajak terutang menjadi sangat penting.
Ketentuan Pasal 11 UU PPN 1984 menetapkan bahwa  PPN terutang:
1) Pada saat penyerahan BKP atau JKP

Minggu, 08 Maret 2015

PPN ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf d  mengatur bahwa Jasa Keuangan adalah termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
a.
Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,

DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-10/PJ/2010 menetapkan bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak  adalah :
1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan 
    persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang 

Kamis, 05 Maret 2015

PPN ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN


Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :