Kamis, 12 Maret 2015
WAJIB MENDAFTARKAN DIRI
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
Rabu, 11 Maret 2015
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA
Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi. Utang Pajak sebagaimana dimaksud adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
SYARAT MENDAPATKAN NPWP UNTUK BADAN USAHA
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan
pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
WAJIB PAJAK BADAN :
- Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha
Senin, 09 Maret 2015
SAAT DAN TEMPAT TERUTANG PPN
Saat PPN terutang :
Dalam hal menentukan saat PKP melaksanakan kewajiban membayar pajak terutang menjadi sangat penting.
Ketentuan Pasal 11 UU PPN 1984 menetapkan bahwa PPN terutang:
1) Pada saat penyerahan BKP atau JKP
Minggu, 08 Maret 2015
PPN ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf d
mengatur bahwa Jasa Keuangan adalah termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenai PPN.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
|
DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER-10/PJ/2010 menetapkan bahwa dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah :
1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan
persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang
Kamis, 05 Maret 2015
PPN ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan umum di jalan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003
tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan
PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Langganan:
Postingan
(
Atom
)





