Senin, 02 Maret 2015

PENGECUALIAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22


Yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah :
1.      Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan 
       ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, 
       dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2.      Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak  
      Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21



Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.




Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh ps 21)  yang wajib melakukan pemotongan PPh 21 adalah  :

Minggu, 01 Maret 2015

SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )


Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
Ada dua jenis SPT anatara lain SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT-Masa adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak

PENERAPAN TARIF PASAL 17 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN


Umum
1.      Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan; Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan

Selasa, 24 Februari 2015

PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26


Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:  
Pertama, pemberi kerja yang terdiri dari: orang pribadi dan badan; cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.

Senin, 23 Februari 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia. Yang berhak/ wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah  Badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri;, Penyelenggara Kegiatan; BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selainBUT di Indonesia.

SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)


Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga. Sanksi administrasi yang ditagih dengan STP antara lain denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa, denda administrasi Rp.