1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang
pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun
pertama pensiun adalah sebagai berikut: a). terlebih dahulu dihitung
penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan
bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan
Minggu, 22 Februari 2015
Kamis, 19 Februari 2015
PENERAPAN TARIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Dasar Hukum Penerapan Tarif Pajak
bagi Wajib Pajak Pribadi
- Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Pasal 2 untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,
DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WANITA DAN ANAK
Dasar Pengenaan Pajak Bagi Wajib
Pajak Wanita
Dasar Pengenaan Pajak Bagi Wajib
Pajak Wanita berlaku ketentuan sebagai berikut:
·
Seluruh
penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah
kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun
pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun
sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai
kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun
pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun
sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai
Selasa, 17 Februari 2015
PENGELOMPOKAN HARTA UNTUK DEPRESIASI
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 96/PMK.03/2009 tentang Pengelompokan Harta untuk Kepentingan Penyusutan
atau Depresiasi adalah sebagai berikut:
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
Senin, 16 Februari 2015
DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan
Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan
Minggu, 15 Februari 2015
PENERAPAN TARIF PASAL 17 AYAT (1)
1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang
Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang
dibayarkan secara bulanan; Pegawai Tidak Tetap atau
Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan
Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang
dibayarkan secara bulanan; Pegawai Tidak Tetap atau
Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan
2. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong setiap
Kamis, 12 Februari 2015
BIAYA YANG DIIJINKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Ketentuan tentang Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 TAHUN 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






