Rabu, 28 Januari 2015

PENGHASILAN YANG DIKENAI PPH FINAL



Penghasilan yang dikenai pajak bersifat final adalah :
  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penghasilan berupa hadiah undian;

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

 Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Format NPWP terdiri dari angka 15 digit dengan makna: 9 digit yang pertama menunjukkan kode WP dan 6 digit kedua merupakan kode administrasi perpajakan.  NPWP memiliki fungsi untuk mengetahui identitas Wajib pajak, untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam

PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


PPh Pasal 21
a.  Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,  
     tunjangan, dan pembayaran lain sebagai
    imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh 
    pegawai atau bukan pegawai;
b.  Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, 
     honorarium, tunjangan dan pembayaran 

Selasa, 27 Januari 2015

PENGERTIAN BENTUK USAHA TETAP (BUT)


Bentuk Usaha Tetap (BUT) mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Senin, 26 Januari 2015

TAHUN PAJAK

      

 Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim dan pelaporannya disebut pelaporan pajak tahunan.

 Sedangkan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan paling lama tiga bulan disebut Masa Pajak dan pelaporannya disebut pelaporan pajak masa.

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH


Batas waktu pembayaran :
a. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
·    Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan 
   dengan  pembayaran Bea Masuk;
·    Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor 
    dalam jangka waktu satu hari;

Minggu, 25 Januari 2015

PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK


Perubahan data Wajib Pajak
       Apabila di lain kesempatan, wajib pajak hendak mengupdate karena adanya perubahan data diri wajib pajak, maka perubahan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil  secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau melalui formulir SPT Tahunan. Perubahan data yang dapat