Rabu, 07 Januari 2015

123 APASIH PAJAK ITU?

Beberapa pengertian tentang pajak yang dikemukakan oleh ahli-ahli perpajakan Indonesia, antara lain menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang- undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Ahli lain, Prof. Dr. P. J. A. Adriani berpendapat bahwa

Selasa, 06 Januari 2015

FUNGSI PAJAK


Pajak, sebagai wujud nyata iuran/ kontribusi dalam bentuk uang dari rakyat kepada negara, memiliki fungsi utama sumber dana atau penerimaan negara. Fungsi yang demikian disebut sebagai fungsi budgeting. Selain itu, pajak juga dapat dijadikan sebagai alat bagi negara untuk membangun kehidupan ekonomi rakyat dan sebagai alat untuk mengedukasi perilaku sosial masyarakat.Misalnya, adanya pajak penghasilan dimaksudkan untuk meredistribusi

Senin, 22 Desember 2014

PAJAK PENGHASILAN PEJABAT / PNS / TNI / POLRI


Atas penghasilan selain penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APB.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan  berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif:

TARIF PAJAK BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMILIKI NPWP


Penerapan Tarif Pemotongan Pajak Bagi Penerima Penghasilan Yang Tidak Memiliki NPWP
  1. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Minggu, 21 Desember 2014

TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23



Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25


Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 25 UU Perpajakan No 36 Tahun 2008 mengatur tentang Angsuran Pajak. Ketentuan Angsuran Pajak dalam tahun pajak berjalan antara lain sebagai berikut:
  • Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar:
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu
dikurangi dengan:

PENGHASILAN YANG MENJADI OBJEK PAJAK


Penghasilan yang menjadi Objek Pajak adalah  setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a.   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau  
      jasa  yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,  
     upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang