Beberapa pengertian tentang pajak
yang dikemukakan oleh ahli-ahli perpajakan Indonesia, antara lain menurut Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, SH yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
undang- undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum. Ahli lain, Prof. Dr. P. J. A. Adriani berpendapat
bahwa
Rabu, 07 Januari 2015
Selasa, 06 Januari 2015
FUNGSI PAJAK
Pajak, sebagai wujud nyata iuran/ kontribusi dalam bentuk uang dari rakyat kepada negara, memiliki fungsi utama sumber dana atau penerimaan negara. Fungsi yang demikian disebut sebagai fungsi budgeting. Selain itu, pajak juga dapat dijadikan sebagai alat bagi negara untuk membangun kehidupan ekonomi rakyat dan sebagai alat untuk mengedukasi perilaku sosial masyarakat.Misalnya, adanya pajak penghasilan dimaksudkan untuk meredistribusi
Senin, 22 Desember 2014
PAJAK PENGHASILAN PEJABAT / PNS / TNI / POLRI
Atas penghasilan selain penghasilan
berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN
atau APB.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif:
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif:
TARIF PAJAK BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMILIKI NPWP
Penerapan Tarif Pemotongan Pajak
Bagi Penerima Penghasilan Yang Tidak Memiliki NPWP
- Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Minggu, 21 Desember 2014
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak
Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal
25 UU Perpajakan No 36 Tahun 2008 mengatur tentang Angsuran Pajak. Ketentuan
Angsuran Pajak dalam tahun pajak berjalan antara lain sebagai berikut:
Pajak Penghasilan yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: |
PENGHASILAN YANG MENJADI OBJEK PAJAK
Penghasilan yang menjadi Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a. Penggantian atau
imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,
upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,
upah,tunjangan, honorarium,komisi, bonus, gratifikasi, uang
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






