Jumat, 12 September 2014

PEMOTONG PPH PASAL 23



Pemotong PPh Pasal 23 adalah :

1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
    atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, yaitu:

Selasa, 09 September 2014

SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN PPH PASAL 22

Saat terutang dan Pelunasan PPh Pasal 22

(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat  pembayaran Bea Masuk.

(2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Senin, 08 September 2014

DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22


Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:

1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

PUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22



Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a. Atas impor:
   1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl),sebesar 2,5%
       dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung
       terigu sebesar 0,5% dari nilai impor; (nilai impor adalah nilai
       berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu
       Cost Insurance and Freight  (CIF) ditambah dengan Bea Masuk
       dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan
       peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.)
   2. yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau

Jumat, 05 September 2014

PEMUNGUT PPH PASAL 22



Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
     a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor
         barang;
   b. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

Kamis, 04 September 2014

BUKAN OBJEK PPh PASAL 21



Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah;

Kamis, 28 Agustus 2014

OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21



Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal
26 adalah:
  •   penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik    berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak        teratur;
  •  penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun  secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan