Jumat, 12 September 2014
PEMOTONG PPH PASAL 23
Pemotong PPh Pasal 23 adalah :
1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, yaitu:
Selasa, 09 September 2014
SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN PPH PASAL 22
Saat terutang dan Pelunasan PPh Pasal 22
(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
(2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
(2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Senin, 08 September 2014
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:
a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:
1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
PUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a. Atas impor:
1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl),sebesar 2,5%
dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung
terigu sebesar 0,5% dari nilai impor; (nilai impor adalah nilai
berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu
Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk
dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.)
2. yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau
Jumat, 05 September 2014
PEMUNGUT PPH PASAL 22

Pemungut
PPh Pasal 22 adalah:
a. Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor
barang;
b. Bendahara
pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang;
Kamis, 04 September 2014
BUKAN OBJEK PPh PASAL 21
Tidak
Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1. Pembayaran
manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa;
2. Penerimaan
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh
Wajib Pajak atau pemerintah;
Kamis, 28 Agustus 2014
OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal
26
adalah:
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak teratur;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)





