Senin, 19 Agustus 2013
FUNGSI PAJAK
Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu didengungkan bahwa proyek dibangun dan dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peranan pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Namun dalam perkembanganya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah du
a fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi. Fungsi
JASA YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH YANG TIDAK DIKENAI PPN

Peraturan menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.03/2012 menegaskan bahwa : atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum tidak dikenakan PPN.
Pemerintah dalam hal ini adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagai mana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah adalah :
TATA CARA PERHITUNGAN,PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH 1% DARI OMZET
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :PMK-107/PMK.011/2013 menegaskan bahwa atas penghasilan dari usaha
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk Badan
Usaha Tetap (BUT)
Senin, 12 Agustus 2013
BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013
tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan menegaskan bahwa, untuk dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Pelaksana Pembubuhan harus
mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan. Permohonan tersebut menggunakan formulir sebagaimana diatur
dalam lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 dan
dilampirkan
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PKP VAT REFAUND
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail yang ingin ikut dalam
skema pengembalian PPN
Kamis, 01 Agustus 2013
TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PASAL 21/26
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 ini
PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.3/2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)




