Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong
pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan terjadinya
gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, dan untuk meningkatkan daya
saing industri nasional baik
berorientasi domestik maupun ekspor,
serta mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan
lapangan kerja, maka perlu diberikan
kebijakan Pajak Penghasilan untuk
meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak industri tertentu.
Oleh karena itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 124/PMK.011/2013 tentang
Rabu, 30 Oktober 2013
Senin, 28 Oktober 2013
FASILITAS PPH UNTUK PENANAMAN MODAL
Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung
guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta
untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembanguan bagi bidang usaha
tertentu/atau daerah tertentu, pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 20007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dengan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Minggu, 27 Oktober 2013
TARIF PPH PASAL 21
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tarif Pajak Pengasilan Pasal 21 atas penghasilan
berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari
tua yang dibayarkan sekaligus dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 68
Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Pengahasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua dan
DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang
Berkaitan dengan Perpajakan.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan Data dan
Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat
Jumat, 25 Oktober 2013
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi
masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya.
Dalam peraturan pemerintah ini antara lain ditegaskan bawa :
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)