Accompanied baggage (goods)
To be eligible for the VAT refund:
a. goods must be purchased from shop with “VAT Refund
for Tourists” label across Indonesia by showing your
passport, and you must have a valid tax invoice (a tax
invoice at-tached with one payment receipt) from the shop.
Selasa, 16 Juni 2015
Senin, 15 Juni 2015
VAT REFUND FOR TOURIST
Now your visit to Indonesia can be more enjoyable. The
Indonesian government has provided a facility for tax refund
if you purchase goods in any shop (retailer) with “VAT Refund
for Tourists” logo.
Please feel free to visit any Indonesian shop (retailer) with
Indonesian government has provided a facility for tax refund
if you purchase goods in any shop (retailer) with “VAT Refund
for Tourists” logo.
Please feel free to visit any Indonesian shop (retailer) with
KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean.
PENYERAHAN JASA YANG DIBEBASKAN PPN
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
Kamis, 11 Juni 2015
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,
termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong
tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN.
1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,
termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong
tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN.
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukanbagi PKP yang harus menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan :
1. Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP, PKP mengkreditkan
Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut
adalah sebesar perkiraan persentasi rata-rata jumlah penyerahan
yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya di SPT
Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.
1. Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP, PKP mengkreditkan
Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut
adalah sebesar perkiraan persentasi rata-rata jumlah penyerahan
yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya di SPT
Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.
Selasa, 09 Juni 2015
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG
Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah
10% X Dasar Pengenaan Pajak;
2. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






