Kamis, 19 Februari 2015

PENERAPAN TARIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



Dasar Hukum Penerapan Tarif Pajak bagi Wajib Pajak Pribadi
  • Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Pasal 2 untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,

DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WANITA DAN ANAK


Dasar Pengenaan Pajak Bagi Wajib Pajak Wanita
Dasar Pengenaan Pajak Bagi Wajib Pajak Wanita berlaku ketentuan sebagai berikut:
·         Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah 
       kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun 
       pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun 
       sebelumnya yang belum dikompensasikan  dianggap sebagai 

Selasa, 17 Februari 2015

PENGELOMPOKAN HARTA UNTUK DEPRESIASI


Peraturan Menteri Keuangan RI  Nomor : 96/PMK.03/2009 tentang Pengelompokan Harta untuk Kepentingan Penyusutan atau Depresiasi adalah sebagai berikut:
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1

Senin, 16 Februari 2015

DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan

Minggu, 15 Februari 2015

PENERAPAN TARIF PASAL 17 AYAT (1)


1.      Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang  
       Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak 
       dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang 
       dibayarkan secara bulanan; Pegawai Tidak Tetap atau 
       Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan
2.      Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap

Kamis, 12 Februari 2015

BIAYA YANG DIIJINKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN



 Ketentuan tentang Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 TAHUN 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002

Rabu, 11 Februari 2015

KETENTUAN TENTANG DEPRESIASI FISKAL



Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam