Selasa, 23 September 2014

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)



Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak :
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.

SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP DAN PENGUKUHAN SEBAGAI PKP



Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan
Sebagai PKP  :
• Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan
   diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
   hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat
   menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
   dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)

PENERBITAN NPWP DAN PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN (SIFAT RETROAKTIF)



Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan
(Sifat Retroaktif)
• KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP
    secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi
    kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau
    tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
    PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat

FUNGSI NPWP DAN PENGUKUHAN PKP



Fungsi NPWP & Pengukuhan PKP   :
a. Fungsi NPWP:
• Sarana dalam administrasi perpajakan;
• Tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
     melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
• Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan

TEMPAT PENDAFTARAN WP TERTENTU DAN PELAPORAN BAGI PENGUSAHA TERTENTU



Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Bagi

Pengusaha Tertentu :
a. Wajib Pajak BUMN sektor industri dan perdagangan di
     KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
b. Wajib Pajak BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak Orang
    Pribadi di KPP Wajib Pajak Besar Empat;

LAPORAN USAHA UNTUK PENGUKUHAN PKP



Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP
– Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya
   pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
   atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan
   usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
– Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai
   tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal,

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)



Nomor Pokok Wajib Pajak :
Nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.