Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak :
Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban
perpajakannya.






