Rabu, 31 Juli 2013

BAYAR PPH SETIAP BULAN HANYA 1% DARI OMZET



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini menetapkan cara menghitung Pajak Penghasilan yang
lebih sederhana dibandingkan  dengan menggunakan UU PPh secara umum.  Penyederhanaannya  yakni Wajib Pajak hanya menghitung dan membayar pajak  berdasarkan peredaran bruto (omzet ). Pada intinya penerbitan PP 46  Tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Adapun maksud dan

Jumat, 26 Juli 2013

FAKTUR PAJAK


Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk
setiap penyerahan Barang Kena Pajak , penyerahan Jasa Kena Pajak,
ekspor Barang Kena Pajak berwujud,  ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. selengkapnya download disini

Kamis, 25 Juli 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/ 2012


Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.  lengkapnya download disini

PTKP TAHUN 2013






Kabar gembira pagi Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa Pemerintah telah menaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 15,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun dan akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.

PEMBUKUAN BAHASA ASING DAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT


Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah: Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang