Selasa, 23 September 2014

FUNGSI NPWP DAN PENGUKUHAN PKP



Fungsi NPWP & Pengukuhan PKP   :
a. Fungsi NPWP:
• Sarana dalam administrasi perpajakan;
• Tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
     melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
• Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan

TEMPAT PENDAFTARAN WP TERTENTU DAN PELAPORAN BAGI PENGUSAHA TERTENTU



Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Bagi

Pengusaha Tertentu :
a. Wajib Pajak BUMN sektor industri dan perdagangan di
     KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
b. Wajib Pajak BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak Orang
    Pribadi di KPP Wajib Pajak Besar Empat;

LAPORAN USAHA UNTUK PENGUKUHAN PKP



Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP
– Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya
   pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
   atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan
   usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
– Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai
   tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal,

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)



Nomor Pokok Wajib Pajak :
Nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.

PENGERTIAN - PENGERTIAN DALAM PERPAJAKAN


Pajak  :
Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

VAT REFUND FOR TOURIST



Now your visit to Indonesia can be more enjoyable. The
Indonesian government has provided a facility for tax refund
if you purchase goods in any shop (retailer) with “VAT Refund
for Tourists” logo.   Please feel free to visit any Indonesian shop (retailer) with “VAT Refund for Tourists” logo and enjoy your shopping time.    Pay Less and Get the Best

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI



Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean.
Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena