Fungsi
NPWP & Pengukuhan PKP :
a. Fungsi
NPWP:
• Sarana dalam
administrasi perpajakan;
• Tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya;
• Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan






