Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
-Pada
prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek Pajak dalam negeri adalah orang
pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia.
Termasuk dalam
pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai
niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.