Peraturan Menteri Keuangan Nomor :PMK-107/PMK.011/2013 menegaskan bahwa atas penghasilan dari usaha
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk Badan
Usaha Tetap (BUT)





