Senin, 22 Juni 2015

CALCULATION OF VALUE ADDED TAX PAYABLE

Calculation of VAT owed done by as follows:1. VAT payable on the delivery of motor vehicles
    
former and gold jewelry by Taxable was
10% X Tax Base;
2. The amount of Input Tax which could be credited calculated     use guidelines for crediting Input Tax calculation is equal to:     a) 90% of the output tax, in the case of Taxable Person make    
         delivery of second hand vehicles in retail

Selasa, 16 Juni 2015

THE PROSEDURE TO CLAIM VAT REFAUND

Accompanied baggage (goods)

To be eligible for the VAT refund:
a. goods must be purchased from shop with “VAT Refund

   for Tourists” label across Indonesia by showing your
   passport, and you must have a valid tax invoice (a tax
   invoice at-tached with one payment receipt) from the shop.

Senin, 15 Juni 2015

VAT REFUND FOR TOURIST

Now your visit to Indonesia can be more enjoyable. The
Indonesian government has provided a facility for tax refund
if you purchase goods in any shop (retailer) with “VAT Refund
for Tourists” logo.
Please feel free to visit any Indonesian shop (retailer) with

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan
atas setiap pembelian Barang Kena Pajak dan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak baik di dalam wilayah Indonesia maupun
dari luar daerah Pabean.

PENYERAHAN JASA YANG DIBEBASKAN PPN

Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  adalah :
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
    Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional
   atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
   Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

Kamis, 11 Juni 2015

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
1. kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam
    kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
    yang  hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,
    termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong
    tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

Ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukanbagi PKP yang harus menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan :
1. Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP, PKP mengkreditkan
    Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut
    adalah sebesar perkiraan persentasi rata-rata jumlah penyerahan
    yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya di SPT
    Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP.