Minggu, 08 Februari 2015

TARIF PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



Berdasarkan UU Perpajakan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

  Lapisan Penghasilan Kena Pajak  Tarif Pajak
  •  sampai dengan Rp50.000.000,00         5%

Kamis, 05 Februari 2015

BIAYA YANG DIIJINKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN


Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 TAHUN 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002

REKONSILIASI / PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF


Penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan kena pajak.
Dengan kata lain, yang dimaksud penyesuaian fiskal negatif adalah:penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain

Rabu, 04 Februari 2015

KETENTUAN AMORTISASI FISKAL


Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang

PEMBUKUAN DAN REKONSILIASI FISKAL

Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna penghitungan jumlah pajak terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari kewajiban untuk mengadakan

Selasa, 03 Februari 2015

SUBJEK PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN


Yang menjadi subyek pajak  di sini adalah
  1. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
      • pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang

PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO


Pengurang Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh pengurang penghasilan bruto dari setiap pemberi kerja yang terdiri dari, pertama, Biaya Jabatan. Biaya jabatan adalah jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.