Senin, 09 Februari 2015

PPH PEJABAT / PNS /TNI /POLRI


Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD Yang Diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan

Dasar Hukum:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2010. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

TARIF PPH UANG PESANGON,UANG MANFAAT PENSIUN,TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS


 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Pasal 2 untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus diatur sebagai berikut:
  • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan

Minggu, 08 Februari 2015

TARIF PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



Berdasarkan UU Perpajakan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

  Lapisan Penghasilan Kena Pajak  Tarif Pajak
  •  sampai dengan Rp50.000.000,00         5%

Kamis, 05 Februari 2015

BIAYA YANG DIIJINKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN


Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 TAHUN 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002

REKONSILIASI / PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF


Penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan kena pajak.
Dengan kata lain, yang dimaksud penyesuaian fiskal negatif adalah:penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain

Rabu, 04 Februari 2015

KETENTUAN AMORTISASI FISKAL


Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang

PEMBUKUAN DAN REKONSILIASI FISKAL

Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna penghitungan jumlah pajak terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari kewajiban untuk mengadakan