Selasa, 17 Februari 2015

PENGELOMPOKAN HARTA UNTUK DEPRESIASI


Peraturan Menteri Keuangan RI  Nomor : 96/PMK.03/2009 tentang Pengelompokan Harta untuk Kepentingan Penyusutan atau Depresiasi adalah sebagai berikut:
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1

Senin, 16 Februari 2015

DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan

Minggu, 15 Februari 2015

PENERAPAN TARIF PASAL 17 AYAT (1)


1.      Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang  
       Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak 
       dari:Pegawai Tetap; penerima Pensiun berkala yang 
       dibayarkan secara bulanan; Pegawai Tidak Tetap atau 
       Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan
2.      Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap

Kamis, 12 Februari 2015

BIAYA YANG DIIJINKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN



 Ketentuan tentang Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 TAHUN 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002

Rabu, 11 Februari 2015

KETENTUAN TENTANG DEPRESIASI FISKAL



Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam

DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK


Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
  1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
  2. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima  oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah  yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan  badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial

Selasa, 10 Februari 2015

PENGERTIAN BADAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN

Menurut Undang-Undang Perpajakan Tahun 2008,   Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga,