Rabu, 11 Februari 2015

KETENTUAN TENTANG DEPRESIASI FISKAL



Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam

DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK


Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
  1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
  2. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima  oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah  yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan  badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial

Selasa, 10 Februari 2015

PENGERTIAN BADAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN

Menurut Undang-Undang Perpajakan Tahun 2008,   Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga,

Senin, 09 Februari 2015

PPH PEJABAT / PNS /TNI /POLRI


Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD Yang Diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan

Dasar Hukum:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2010. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

TARIF PPH UANG PESANGON,UANG MANFAAT PENSIUN,TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS


 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Pasal 2 untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus diatur sebagai berikut:
  • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan

Minggu, 08 Februari 2015

TARIF PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



Berdasarkan UU Perpajakan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

  Lapisan Penghasilan Kena Pajak  Tarif Pajak
  •  sampai dengan Rp50.000.000,00         5%

Kamis, 05 Februari 2015

BIAYA YANG DIIJINKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN


Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 TAHUN 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002