Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
Rabu, 11 Februari 2015
KETENTUAN TENTANG DEPRESIASI FISKAL
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK
Yang dikecualikan dari objek pajak
adalah:
- bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
- bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
Selasa, 10 Februari 2015
PENGERTIAN BADAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN
Menurut
Undang-Undang Perpajakan Tahun 2008, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga,
Senin, 09 Februari 2015
PPH PEJABAT / PNS /TNI /POLRI
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Atas
Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN Atau APBD Yang Diterima Pejabat Negara,
PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2010. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
TARIF PPH UANG PESANGON,UANG MANFAAT PENSIUN,TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2010 Pasal 2 untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus diatur sebagai
berikut:
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan
Minggu, 08 Februari 2015
TARIF PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Berdasarkan UU Perpajakan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak yang diterapkan
atas Penghasilan Kena Pajak bagi: Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah
sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
- sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
Kamis, 05 Februari 2015
BIAYA YANG DIIJINKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang
Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan
pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 93 TAHUN 2010,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-220/PJ./2002
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






