Apabila
Anda mempunyai Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015 dan Anda
melunasi Utang Pajak tersebut sebelum tanggal 1 Januari 2016, Anda dapat
memperoleh penghapusan sanksi bunga atas Utang Pajak.
Utang
Pajak dimaksud adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat
jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum