Rabu, 22 April 2015

KONSULTAN PAJAK



Pada hakekatnya tidak ada negara yang maju tanpa dukungan rakyat. Sebaliknya tidak ada masyarakat yang maju dan berkembang tanpa negara. Untuk itu, negara melalui pemerintah berdasarkan konstitusinya mempunyai tugas memberikan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat dan melaksanakan pembangunan
nasional, sehingga tujuan dan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur dapat terwujud. Untuk pelaksanaan tugas yang cukup berat tersebut, dibutuhkan dana yang cukup besar sebagaimana tertuang setiap tahunnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), salah satu penerimaan negara yang dapat diandalkan berasal dari sektor pajak

Realisasi penerimaan pajak tersebut diupayakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi  penggalian potensi pajak seoptimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan mengintegrasikan dan meningkatkan kegiatan penyuluhan, pelayanan dan penegakan hukum, sehingga Wajib Pajak  dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Sistem pemungutan pajak negara kita sejak tahun 1983 adalah sistem self assesment yang mensyaratkan peranan aktif dari Wajib Pajak dalam memenuhi semua kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak dipercaya penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Sebagai konsekuensinnya Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk mendukung upaya-upaya bagi lancarnya kegiatan Wajib Pajak yang diwujudkan dengan penyuluhan intensif dan pelayanan prima. Tidak semua lapisan masyarakat kita sebagai Wajib Pajak memahami peraturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang perpajakan. Untuk itu dibutuhkan tenaga-tenaga atau sumber daya manusia yang berkualiatas yang dapat memahami aturan-aturan perpajakan yang berlaku, sehingga dapat membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

 Konsultan Pajak sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibuat suatu aturan main bagi para konsultan konsultan pajak melalui suatu kode etik yang dapat dijadikan panutan dan pedoman yang dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Setiap Konsultan Pajak wajib menjadi anggota IKPI dan tunduk kepada Kode Etik IKPI. Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia adalah kaidah moral yang merupakan pedoman dalam bersikap, berprilaku dan kepribadian yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh setiap anggota IKPI. Setiap anggota IKPI wajib menjaga martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI. Kode Etik IKPI juga menagtur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar