Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur Hak Wajib Pajak sebagai berikut :
·
Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok
Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya
(Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
·
Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT
Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)