Pasal 13
ayat (1) Undang-Undang KUP menetapkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
Selasa, 27 Oktober 2015
Langganan:
Postingan
(
Atom
)