Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.03/2010 menegaskan bahwa, kegiatan
membangun sendiri dengan luas paling
sedikit 300 meter persegi terutang Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah biaya
yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai
Rabu, 28 Agustus 2013
Minggu, 25 Agustus 2013
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan
Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang menegaskan bahwa : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :
Selasa, 20 Agustus 2013
PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha Kena
Pajak, sering
disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai Tahun 1984
dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor
yang diberikan kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak :
Senin, 19 Agustus 2013
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
-Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia.
Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
FUNGSI PAJAK
Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu didengungkan bahwa proyek dibangun dan dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peranan pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Namun dalam perkembanganya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah du
a fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi. Fungsi
JASA YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH YANG TIDAK DIKENAI PPN

Peraturan menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.03/2012 menegaskan bahwa : atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum tidak dikenakan PPN.
Pemerintah dalam hal ini adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang
memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagai mana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah adalah :
Langganan:
Postingan
(
Atom
)


